Kasus 1
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua
orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah
murni kriminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.Sebaiknya
internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang
lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi
hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang
penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus 2
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami
seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para
pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk
tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas
ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer
Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut
sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain
kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus
mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan
menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
"Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan
curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.