Rabu, 10 April 2013

Contoh Kasus-Kasus CyberLaw di Indonesia

Kasus 1

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

   

Kasus 2
Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah  brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt  sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaian di Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain  kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :
    1) Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
 "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau  perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
2) Pasal 362 tentang Pencurian.
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
3) Pasal 378 tentang Penipuan.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

        

Contoh Kasus-Kasus CyberCrime di Indonesia

     

1.  Penyerangan terhadap jaringan Internet KPU
Jaringan Internet di Pusat Tabulasi Komisi Pemilu Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng pihak kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. "CyberCrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepoliasian", Kata Ketua Tim Teknologi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng ,Jakarta Pusat.
Menurut Husni, Tim Kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan di dunia maya dengan cara meretas. "Kami sudah melaporkan semuanya di KPU.CyberCrime sudah datang," ujarnya. Sebelumnya, Husni  menyebut sejak 3 hari di buka , Pusat Tabulasi sering kali di serang oleh peretas. "Sejak hari lalu di mulainya perhitungan Tabulasi, sampai hari ini kalau di hitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan", kata Husni. Seluruh Penyerang itu sekarang sudah di blokir alamat IP nya oleh PT. Telkom. TIM TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu." Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara KPU . Tapi tetap kami antisipasi."Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara KPU.
 Motif kejahatan ini termasuk ke dalam CyberCrime sebagai tindakan murni kejahatan.Hal ini di karenakan para penyerang sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan Kasus CyberCrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage dan extortion atau cyber teroris. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah  CyberCrime menyerang Pemerintah (against government).

2.  Pencurian Kartu Kredit Orang lain.

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
.